BERITA

Samarinda – Pada Kamis, 23 Juli 2026, Konsultasi penilaian pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan tata cara pengisian serta indikator-indikator baru dalam E-Report ke Kantor Wilayah Kemenkum RI Provinsi Kalimantan Timur dilakukan dengan Eka Juraidah, S.H., M.H. dan Soraedha Liestia Harini, lalu dihasilkan poin-poin sebagai berikut:

1.    Rencananya akan ada sosialisasi mengenai pedoman pelaporan e-report pada tanggal 12 Mei 2026, pihak BPHN dan Kanwil Kemenkum Kaltim masih merancang undangan dan lain-lain.

2.    Untuk pengisian e-report dipersiapkan per 3 bulan sekali.

3.    Kerjasama dengan bagian humas untuk pembuatan konten seperti podcast dan lain-lain.

4.    Lakukan pengisian untuk semua indikator dengan data yang tersedia dan nantinya penilaian akan disesuaikan dengan data yang sudah diupload sesuai indikator-indikator di website e-report.

5.    Untuk terjemahan perkada tidak menerjemahkan secara manual/mandiri, Buat surat permohonan ke Ditjen PP untuk menerjemahkan perkada tersebut.

6.    Pelayanan informasi hukum untuk penyandang disabilitas, khususnya tuna netra agar bekerjasama untuk membuat pelayanan informasi hukum dengan ahlinya, kalau tidak ada ahlinya di daerah Paser maka harus membuat surat keterangan yang ditandatangani Sekda atau Asisten 1.