Samarinda – Pada Kamis, 23
Juli 2026, Konsultasi penilaian pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan tata cara pengisian serta
indikator-indikator baru dalam E-Report ke Kantor Wilayah Kemenkum RI Provinsi
Kalimantan Timur dilakukan dengan Eka Juraidah, S.H., M.H. dan Soraedha Liestia
Harini, lalu dihasilkan poin-poin sebagai berikut:
1. Rencananya akan ada sosialisasi mengenai pedoman pelaporan e-report pada
tanggal 12 Mei 2026, pihak BPHN dan Kanwil Kemenkum Kaltim masih merancang
undangan dan lain-lain.
2. Untuk pengisian e-report dipersiapkan per 3 bulan sekali.
3. Kerjasama dengan bagian humas untuk pembuatan konten seperti podcast dan
lain-lain.
4. Lakukan pengisian untuk semua indikator dengan data yang tersedia dan
nantinya penilaian akan disesuaikan dengan data yang sudah diupload sesuai
indikator-indikator di website e-report.
5. Untuk terjemahan perkada tidak menerjemahkan secara manual/mandiri, Buat
surat permohonan ke Ditjen PP untuk menerjemahkan perkada tersebut.
6. Pelayanan informasi hukum untuk penyandang disabilitas, khususnya tuna
netra agar bekerjasama untuk membuat pelayanan informasi hukum dengan ahlinya,
kalau tidak ada ahlinya di daerah Paser maka harus membuat surat keterangan
yang ditandatangani Sekda atau Asisten 1.
