Samarinda – Pada Selasa, 12
Mei 2026, Agus Sartono melakukan
penyampaian laporan penyelenggara ketua tim kerja pembinaan hukum Kanwil Kemenkum
Kaltim. Setelah itu beliau juga menyampaikan tujuan sosialisasi yang mana
adalah untuk meningkatkan kualitas JDIH dan ketersediaan informasi hukum yang
lengkap serta mudah diakses masyarakat. Sosialisasi ini juga termasuk
perwujudan dalam rangka kerjasama yang efektif antara kanwil dengan anggota JDIH
Kabupaten/ Kota, Provinsi Kaltimtara serta Universitas.
Sambutan dan pembukaan resmi oleh Kadiv PUU dan Pembinaan
Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian. Beliau menyampaikan Perpres 33/2012
tentang JDIHN mengenai pengawasan dan pembinaan oleh Kanwil dan Pemerintah Provinsi
kepada Kabupaten/ Kota. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa E-Report sebagai tools
evaluasi yang mana penilaian ini dikonversi untuk IRH (indeks reformasi hukum).
Dari 37 anggota JDIHN Kaltimtara baru ada 20 yang aktif, namun dari universitas
belum aktif, harapannya semua bisa aktif dan bila tercapai akan diperluas lagi
anggota JDIHN nantinya. Beliau menyampaikan anggota JDIH Kabupaten/ Kota yang
aktif, salah satunya Pemkab Paser. Saran dari beliau untuk BPHN kiranya bisa
diskusi dengan BAN PT agar JDIH kampus bisa dikaitkan dengan akreditasi untuk
mendorong keaktifan. Harapan beliau harmonisasi harus terlaksana untuk semua
program pemerintah, khususnya dalam bidang reformasi hukum.
Eka Juraidah selaku moderator memperkenalkan dan
mempersilahkan narasumber, yaitu Mutia Yustika, Sudaryadi, dan Munajatin dari BPHN
yang menyampaikan materi mengenai pengisian e-report dan evaluasi e-report 2025,
serta dilanjut dengan Rachmadiana sari, Kabag PUU Pemprov Kaltim menyampaikan
materi pengolahan data dan pelaporan pada aplikasi e-report JDIHN.
