BERITA

Samarinda – Pada Selasa, 12 Mei 2026, Agus Sartono melakukan penyampaian laporan penyelenggara ketua tim kerja pembinaan hukum Kanwil Kemenkum Kaltim. Setelah itu beliau juga menyampaikan tujuan sosialisasi yang mana adalah untuk meningkatkan kualitas JDIH dan ketersediaan informasi hukum yang lengkap serta mudah diakses masyarakat. Sosialisasi ini juga termasuk perwujudan dalam rangka kerjasama yang efektif antara kanwil dengan anggota JDIH Kabupaten/ Kota, Provinsi Kaltimtara serta Universitas.

 

Sambutan dan pembukaan resmi oleh Kadiv PUU dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian. Beliau menyampaikan Perpres 33/2012 tentang JDIHN mengenai pengawasan dan pembinaan oleh Kanwil dan Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/ Kota. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa E-Report sebagai tools evaluasi yang mana penilaian ini dikonversi untuk IRH (indeks reformasi hukum). Dari 37 anggota JDIHN Kaltimtara baru ada 20 yang aktif, namun dari universitas belum aktif, harapannya semua bisa aktif dan bila tercapai akan diperluas lagi anggota JDIHN nantinya. Beliau menyampaikan anggota JDIH Kabupaten/ Kota yang aktif, salah satunya Pemkab Paser. Saran dari beliau untuk BPHN kiranya bisa diskusi dengan BAN PT agar JDIH kampus bisa dikaitkan dengan akreditasi untuk mendorong keaktifan. Harapan beliau harmonisasi harus terlaksana untuk semua program pemerintah, khususnya dalam bidang reformasi hukum.

 

Eka Juraidah selaku moderator memperkenalkan dan mempersilahkan narasumber, yaitu Mutia Yustika, Sudaryadi, dan Munajatin dari BPHN yang menyampaikan materi mengenai pengisian e-report dan evaluasi e-report 2025, serta dilanjut dengan Rachmadiana sari, Kabag PUU Pemprov Kaltim menyampaikan materi pengolahan data dan pelaporan pada aplikasi e-report JDIHN.