BERITA

Samarinda - Demi meningkatkan kualitas layanan informasi hukum, pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Mahakam, Tim Jaringan Data dan Informasi Hukum ( JDIH) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser koordinasi progress pengelolaan JDIH Tahun 2026 dengan  Kanwil Kementerian Hukum Kaltim.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk menilai kinerja pengelolaan JDIH berbasis penilaian E-Report JDIHN, sekaligus Langkah pembinaan dan optimalisasi kemudahan akses informasi produk hukum bagi masyarakat luas. Selain itu, Agus Sartono, Ketua Tim Pembinaan Hukum Kantor Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, didampingi oleh Tim Pengelola JDIH Kemenkumkum Kaltim, beserta staf Tim  Pembinaan Hukum menyampaikan pentingnya pendampingan Kanwil Kemenkum dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di kabupaten/kota. Adapun Eka Juraidah, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil juga menyoroti beberapa poin penting dalam monitoring dan evaluasi JDIH yang perlu diberikan perhatian, seperti akses dokumen langka, translate peraturan daerah ke dalam bahasa inggris, SK Pengelola JDIH yang melibatkan Kanwil Kemenkum, Biro serta Diskominfo, adanya logo daerah yang dimuat dalam website JDIH serta ketersediaan layanan website yang dapat diakses disabilitas.  

Monev bertujuan untuk menilai kinerja kelembagaan, kualitas pelayanan dokumen hukum, serta tingkat kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang telah ditetapkan. Melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, JDIH Bagian Hukum Setda Paser berharap sinergi dengan pemerintah daerah dapat semakin diperkuat guna mewujudkan layanan penyebaran informasi produk hukum yang berkualitas serta dapat menjangkau semua kalangan.