Samarinda - Demi meningkatkan kualitas layanan informasi hukum, pada Senin, 21 September
2026, bertempat di Ruang Rapat Mahakam, Tim Jaringan Data dan Informasi Hukum (
JDIH) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser koordinasi progress
pengelolaan JDIH Tahun 2026 dengan Kanwil
Kementerian Hukum Kaltim.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi
Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim,
Masan Nurpian menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bertujuan
untuk menilai kinerja pengelolaan JDIH berbasis penilaian E-Report JDIHN,
sekaligus Langkah pembinaan dan optimalisasi kemudahan akses informasi produk
hukum bagi masyarakat luas. Selain itu, Agus Sartono, Ketua Tim Pembinaan Hukum
Kantor Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, didampingi oleh Tim
Pengelola JDIH Kemenkumkum Kaltim, beserta staf Tim Pembinaan Hukum menyampaikan pentingnya
pendampingan Kanwil Kemenkum dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di
kabupaten/kota. Adapun Eka Juraidah, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil juga menyoroti
beberapa poin penting dalam monitoring dan evaluasi JDIH yang perlu diberikan
perhatian, seperti akses dokumen langka, translate peraturan daerah ke dalam
bahasa inggris, SK Pengelola JDIH yang melibatkan Kanwil Kemenkum, Biro serta
Diskominfo, adanya logo daerah yang dimuat dalam website JDIH serta
ketersediaan layanan website yang dapat diakses disabilitas.
Monev bertujuan untuk menilai
kinerja kelembagaan, kualitas pelayanan dokumen hukum, serta tingkat kepatuhan
terhadap standar dan regulasi yang telah ditetapkan. Melalui koordinasi dengan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, JDIH Bagian Hukum
Setda Paser berharap sinergi dengan pemerintah daerah dapat semakin diperkuat guna
mewujudkan layanan penyebaran informasi produk hukum yang berkualitas serta
dapat menjangkau semua kalangan.
