Tana Paser - Pada Jum’at, 2 Oktober
2026, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Regulasi Atas Instruksi
Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan
Lahan dengan Cara Membakar dan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diselenggarakan oleh Biro
Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir dalam rapat ini
Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota Se-kaltim, BPBD Provinsi Kaltim, Kanwil
Kementerian Hukum Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim
beserta pemangku kepentingan terkait karhutla.
Laporan harian posko siaga
darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur mencatat per 30 September 2026 total luas karhutla sekitar
7.593,60 hektare. Penanggulangan karhutla di Kalimantan Timur memerlukan perencanaan, regulasi,
kelembagaan, pendanaan, sarana-prasarana, pengembangan kapasitas serta
koordinasi dan sinergi seluruh pihak.
Selain pemaparan dari dari BPBD
Provinsi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil
Kemenkum Kaltim Masan Nurpian menyampaikan perlunya menginventarisasi seluruh
regulasi daerah yang berkaitan dengan pembukaan dan pengelolaan lahan, larangan
pembakaran hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulanan karhutla, perlindungan
lingkungan hidup, perizinan/kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan
karhutla, pengendalian dan pengawasan kegiatan masyarakat serta raperda/raperkada
yang sedang dalam proses pembentukan. Setelah regulasi terinventarisasi, dilakukan analisis
dan evaluasi untuk menilai kesesuaian dan efektivitas pengaturan dalam mencegah
karhutla. Kanwil Kementerian Hukum mendorong, mengoordinasikan dan memfasilitasi percepatan harmonisasi rancangan
Perda/Perkada terkait pencegahan dan pengendalian karhutla.
