BERITA

Tana Paser - Pada Jum’at, 2 Oktober 2026, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser mengikuti  Rapat Koordinasi Terkait Regulasi Atas Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan  Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir dalam rapat ini Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota Se-kaltim, BPBD Provinsi Kaltim, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim beserta pemangku kepentingan terkait karhutla.

Laporan harian posko siaga darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan  di Provinsi Kalimantan Timur mencatat per  30 September 2026 total luas karhutla sekitar 7.593,60 hektare. Penanggulangan karhutla di Kalimantan  Timur memerlukan perencanaan, regulasi, kelembagaan, pendanaan, sarana-prasarana, pengembangan kapasitas serta koordinasi dan sinergi seluruh pihak.

Selain pemaparan dari dari BPBD Provinsi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian menyampaikan perlunya menginventarisasi seluruh regulasi daerah yang berkaitan dengan pembukaan dan pengelolaan lahan, larangan pembakaran hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulanan karhutla, perlindungan lingkungan hidup, perizinan/kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan karhutla, pengendalian dan pengawasan kegiatan masyarakat serta raperda/raperkada yang sedang dalam proses pembentukan.   Setelah regulasi terinventarisasi, dilakukan analisis dan evaluasi untuk menilai kesesuaian dan efektivitas pengaturan dalam mencegah karhutla. Kanwil Kementerian Hukum mendorong, mengoordinasikan dan memfasilitasi  percepatan harmonisasi rancangan Perda/Perkada terkait pencegahan dan pengendalian karhutla.