BERITA

Tana Paser – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Persiapan Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2026–2030 secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia bersama Panitia Nasional RANHAM, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, serta kantor wilayah dan wilayah kerja Kementerian Hak Asasi Manusia.Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi peralihan dari RANHAM Tahun 2021–2025 menuju RANHAM Tahun 2026–2030.

Kegiatan ini juga bertujuan memastikan kesinambungan tata kelola pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (Aksi HAM), sehingga proses perencanaan dan persiapan pada masa transisi dapat berjalan secara terarah tanpa mengalami kekosongan. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek persiapan penyelenggaraan RANHAM Tahun 2026–2030, mulai dari perbedaan antara RANHAM periode 2021–2025 dan periode 2026–2030, arah kebijakan dan sasaran strategis, termasuk sembilan pilar Hak Asasi Manusia (HAM), hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam mempersiapkan pelaksanaannya. Bagi Kementerian/Lembaga, langkah persiapan mencakup penunjukan unit penanggung jawab, penyusunan perencanaan dan penganggaran melalui Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2027, serta identifikasi dan penyelarasan program.Sementara itu, bagi pemerintah daerah, persiapan meliputi pembentukan Panitia Daerah RANHAM, penyiapan perencanaan dan penganggaran daerah melalui dokumen perencanaan yang relevan untuk Tahun 2027, serta identifikasi dan penyelarasan program daerah agar sejalan dengan arah kebijakan RANHAM. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam mempersiapkan pelaksanaan RANHAM Tahun 2026–2030 di tingkat daerah. Dengan demikian, upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Kabupaten Paser dapat terus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan.