Medan - Pengadilan Negeri (PN)
Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan wanprestasi (ingkar
janji) yang melibatkan PT Riset Perkebunan Nusantara sebagai penggugat dan
Perusahaan umum Daerah Prima Jaya Taka sebagai tergugat, Rabu (14/10/2026).
Persidangan perkara perdata nomor: 838/Pdt.G/2026/PN.Mdn kali ini memasuki
agenda krusial, yaitu menunggu penyampaian laporan hasil mediasi dari hakim
mediator.
Pantauan di ruang sidang,
persidangan tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum pihak tergugat
yaitu Muhammad Fauzan Anshary, Abdul wahid, dan Ibadurrahman. Kehadiran
perwakilan hukum perusahaan tersebut guna mendengarkan sekaligus menyampaikan
perkembangan dari upaya perdamaian yang telah berjalan di luar persidangan
formal.
Dalam persidangan sebelumnya,
majelis hakim telah memberikan waktu kepada pihak penggugat, yaitu PT. Riset Perkebunan
Nusantara sebagai Penggugat, dan pihak Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka
sebagai tergugat untuk menempuh jalur mediasi. Langkah non-litigasi ini diambil
sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung guna mencari titik temu kesepakatan
terkait penyelesaian kewajiban yang diduga belum dipenuhi oleh pihak tergugat.
Hingga berita ini diturunkan,
persidangan masih terus berjalan guna memastikan apakah proses mediasi di
antara kedua belah pihak membuahkan hasil perdamaian (akta perdamaian) atau
justru dinyatakan gagal, sehingga pemeriksaan pokok perkara harus dilanjutkan.
Jika mediasi gagal: "Karena
tidak menemui titik temu, majelis hakim menyatakan mediasi gagal dan sidang
akan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan."
