BERITA

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan wanprestasi (ingkar janji) yang melibatkan PT Riset Perkebunan Nusantara sebagai penggugat dan Perusahaan umum Daerah Prima Jaya Taka sebagai tergugat, Rabu (14/10/2026). Persidangan perkara perdata nomor: 838/Pdt.G/2026/PN.Mdn kali ini memasuki agenda krusial, yaitu menunggu penyampaian laporan hasil mediasi dari hakim mediator.

Pantauan di ruang sidang, persidangan tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum pihak tergugat yaitu Muhammad Fauzan Anshary, Abdul wahid, dan Ibadurrahman. Kehadiran perwakilan hukum perusahaan tersebut guna mendengarkan sekaligus menyampaikan perkembangan dari upaya perdamaian yang telah berjalan di luar persidangan formal.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memberikan waktu kepada pihak penggugat, yaitu PT. Riset Perkebunan Nusantara sebagai Penggugat, dan pihak Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka sebagai tergugat untuk menempuh jalur mediasi. Langkah non-litigasi ini diambil sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung guna mencari titik temu kesepakatan terkait penyelesaian kewajiban yang diduga belum dipenuhi oleh pihak tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berjalan guna memastikan apakah proses mediasi di antara kedua belah pihak membuahkan hasil perdamaian (akta perdamaian) atau justru dinyatakan gagal, sehingga pemeriksaan pokok perkara harus dilanjutkan.

Jika mediasi gagal: "Karena tidak menemui titik temu, majelis hakim menyatakan mediasi gagal dan sidang akan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan."