Tana Paser – Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menghadiri Working Session Forum
Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dengan tema “Orkestrasi Transformasi Tata
Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan
Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”, yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026 secara zoom meeting.
Forum ini menjadi ruang penyamaan
persepsi antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Hukum dalam rangka penyederhanaan
dan peningkatan kualitas tata kelola peraturan perundang-undangan.
Adapun Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra dan Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN), Min Usihen memaparkan pentingnya evaluasi regulasi berbasis
bukti, selaras dengan aturan lain, dan
dapat dinilai dampaknya, serta pengelolaan informasi hukum yang terintegrasi.
Good Regulatory Practice (GRP) adalah prinsip, proses dan standar dalam
merancang, menerapkan serta mengevaluasi peraturan perundang-undangan di
tingkat pusat dan daerah agar lebih efektif dan transparan, akuntabel serta
berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sinergi dan kolaborasi antar
kementerian dan lembaga merupakan kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif, terpadu, dan responsif terhadap berbagai tantangan
pembangunan nasional.
