BERITA

Tana Paser – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menghadiri Working Session Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dengan tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026 secara zoom meeting.  Forum ini menjadi ruang penyamaan persepsi antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Hukum dalam rangka penyederhanaan dan peningkatan kualitas tata kelola peraturan perundang-undangan.

Adapun Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen memaparkan pentingnya evaluasi regulasi berbasis bukti, selaras dengan aturan lain,  dan dapat dinilai dampaknya, serta pengelolaan informasi hukum yang terintegrasi. Good Regulatory Practice (GRP) adalah prinsip, proses dan standar dalam merancang, menerapkan serta mengevaluasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah agar lebih efektif dan transparan, akuntabel serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga merupakan kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, terpadu, dan responsif terhadap berbagai tantangan pembangunan nasional.