Nama : | PERBUP NOMOR 16 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KANDILO KAB PASER |
Keterangan : | Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser sebagai entitas bisnis berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan air minum sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah harus dikelola secara profesional oleh organ perusahaan |
Tangal Ditetapkan : | 13-05-2024 |