Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser melakukan konsultasi dan koordinasi serta menyampaikan laporan KKP HAM ke Biro Hukum dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur Samarinda pada Rabu, 15 Mei 2024. Laporan Peduli HAM tersebut diserahkan setelah pengumpulan data lapangan dan data pada 10 OPD di Kabupaten Paser. Kegiatan Laporan Peduli Hak Asasi Manusia ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang bertujuan memotivasi Pemerintah Kabupten/Kota untuk Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakkan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Kabupaten Paser pada tahun sebelumnya telah meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli (KKP) Hak Asasi Manusia (HAM). Di dalam Pertemuan tersebut perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi atas laporan yang diserahkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Paser. Mereka juga mengharapkan bahwa kedepannya perlu adanya evaluasi terhadap indikator-indikator HAM yang dibuat oleh Pusat agar disesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota.