Tana Paser, Dalam rangka memaksimalkan
implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
(SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan kegiatan pembinaan aspek pengawasan
kearsipan internal pada hari Kamis, 25 April 2024 di Ruang Rapat Telake Sekretariat
Daerah Kabupaten Paser. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota unit
kearsipan sekretariat daerah kabupaten paser, serta anggota unit Pengolah Arsip
pada bagian tata pemerintahan, bagian hukum, bagian kesejahteraan rakyat,
bagian kerjasama, bagian sumber daya alam, bagian administrasi pembangunan ,
bagian perekonomian, bagian pengadaan barang dan jasa, bagian perencanaan dan
keuangan, bagian organisasi, bagian protokol dan komunikasi pimpinan, serta bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Paser.
Hj. Risnani, S. Sos selaku Arsiparis Ahli Muda di Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan menyampaikan urgensi tata kelola naskah dinas di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser. Tata kelola arsip yang efekfif dan
efisien akan memberikan benefit bagi
pelayanan publik. Arsip mampu secara akurat merekam suatu peristiwa dan dapat
diturunkan dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dinas kearsipan dan perpustakaan intensif
melakukan pembinaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah. Sebagai tindak
lanjut pembinaan ini, peserta kegiatan yang hadir diminta untuk menyiapkan
berkas pendukung yang akan dinilai pada pertemuan berikutnya.