Bagian Hukum Setda Kab Paser Hadiri Kegiatan Pembinaan Aspek Pengawasan Kearsipan Internal

Tana Paser, Dalam rangka memaksimalkan implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan kegiatan pembinaan aspek pengawasan kearsipan internal pada hari Kamis, 25 April 2024 di Ruang Rapat Telake Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota unit kearsipan sekretariat daerah kabupaten paser, serta anggota unit Pengolah Arsip pada bagian tata pemerintahan, bagian hukum, bagian kesejahteraan rakyat, bagian kerjasama, bagian sumber daya alam, bagian administrasi pembangunan , bagian perekonomian, bagian pengadaan barang dan jasa, bagian perencanaan dan keuangan, bagian organisasi, bagian protokol dan komunikasi pimpinan, serta bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Paser.

Hj. Risnani, S. Sos selaku Arsiparis Ahli Muda di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyampaikan urgensi tata kelola naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser. Tata kelola arsip yang efekfif dan efisien akan memberikan benefit bagi pelayanan publik. Arsip mampu secara akurat merekam suatu peristiwa dan dapat diturunkan dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dinas kearsipan dan perpustakaan intensif melakukan pembinaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut pembinaan ini, peserta kegiatan yang hadir diminta untuk menyiapkan berkas pendukung yang akan dinilai pada pertemuan berikutnya. 

Bagikan Berita Ini