TANA PASER – Seperti beberapa daerah lain yang sudah memiliki payung hukum tentang penggunaan sampah plastik, Paser targetkan tahun 2019 ini juga akan memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Bupati atau Perbup. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Harjana menyebut, saat ini pihaknya sudah menyusun drafnya.
“Draf sudah ada, tapi kami masih menunggu pembentukan tim penyusun Perbup. Ini menjadi prioritas untuk dilaksanakan di awal tahun 2016,” kata Harjana saat ditemui usai penerimaan sertifikat adipura di Jakarta, Senin (14/1).
Harjana kemudian menambahkan bahwa draf sudah disusun dari tahun 2018 menyusul edaran tentang imbauan untuk berhenti menggunakan limbah plastik, tetapi menggunakan bahan yang mudah terurai.
Untuk diingat kembali, tahun lalu Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan edaran untuk mengurangi sampah plastik. Bersamaan dengan edaran ini, ada juga imbauan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Paser, agar dalam pertemuan yang ada konsumsinya, tidak ada lagi wadah makanan dan minuman dari plastik sekali pakai.
(sumber: humas.paserkab.go.id)