Meski dalam penyampaian karya tulis dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser dalam penyampaiannya agak terlambat dikarenakan waktu permintaan masih dalam proses penjilitan Perda dan Perbup yang diminta dan juga pada saat itu masih tingginya angka yang positif (+) covid-19 di Kabupaten Paser, kami belum bisa mendistribusikan data/buku yang diminta, dikarenakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) dan baru terrealisasi/tersampaikan di bulan November;
Dalam penyampaian karya tulis Bagian hukum khususnya Subbag Dokumentasi dan Informasi juga berkonsultasi dengan Dinas Perpustakaan Provinsi yang diwakili oleh Ibu PATIMAH IRNY, S.Pd, M.Si (Seksi Deposit, Alih Media) agar mengirim karya tulis setiap tahunnya ke Dinas Perpustakaan Provinsi secara rutin