Rapat Koordinasi Dewan Smart City Upayakan Akselerasi Transformasi Digital

Balikpapan – Pemerintah Kabupaten Paser melalui  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dewan Smart City – Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Swiss Bellhotel Balikpapan pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

Kegiatan rapat dibuka oleh Bupati Paser melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M. Si, yang juga didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Drs. H. Arief Rahman, M.Si pada pukul 09.00 WITA. Acara yang dihadiri oleh segenap Stake Holder di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Polres Paser, BUMD, Perbankan dan Civitas Academica ini mengusung tema “SInergi Pengelolaan TIK dalam Upaya Akselerasi Transformasi Digital Menuju Paser Smart City.”

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan pentingnya sinergitas dan peran serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Paser dalam melakukan  akselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di daerah. “ Kota Cerdas atau Smart City merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada Masyarakat” kata Katsul Wijaya.  Selain itu, Pembangunan Smart City Kabupaten Paser juga harus  mempertimbangkan unsur kearifan lokal.

Penerapan Smart City selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tony Dwi Susanto.,Ph.D., ITIL, COBIT, TOGAF, narasumber dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, memaparkan bahwa Pemerintah digital, SPBE, Kota Cerdas adalah wajib hukumnya untuk semua Pemerintah Daerah yang didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital  Nasional. Tony juga menambahkan keterlibatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser adalah dalam rangka pembuatan Produk Daerah yang berkaitan tentang SPBE agar melaksanakan percepatan dan pengawasan produk hukum tersebut.  (Melisa)

Bagikan Berita Ini