Balikpapan – Pemerintah Kabupaten
Paser melalui Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Dewan Smart City – Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) di Swiss Bellhotel Balikpapan pada hari Rabu, 8 Mei 2024.
Kegiatan rapat dibuka oleh Bupati
Paser melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M. Si,
yang juga didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Kabupaten Paser, Drs. H. Arief Rahman, M.Si pada pukul 09.00 WITA.
Acara yang dihadiri oleh segenap Stake Holder di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser, Polres Paser, BUMD, Perbankan dan Civitas Academica ini
mengusung tema “SInergi Pengelolaan TIK dalam Upaya Akselerasi Transformasi
Digital Menuju Paser Smart City.”
Dalam sambutannya Bupati
menyampaikan pentingnya sinergitas dan peran serta seluruh pemangku kepentingan
di Kabupaten Paser dalam melakukan akselerasi
penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di daerah. “ Kota Cerdas atau
Smart City merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan
Teknologi Informasi dan Komunikasi secara efektif dan efisien untuk
memaksimalkan pelayanan kepada Masyarakat” kata Katsul Wijaya. Selain itu, Pembangunan Smart City Kabupaten
Paser juga harus mempertimbangkan unsur
kearifan lokal.
Penerapan Smart City selaras
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tony
Dwi Susanto.,Ph.D., ITIL, COBIT, TOGAF, narasumber dari Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, memaparkan bahwa Pemerintah digital, SPBE,
Kota Cerdas adalah wajib hukumnya untuk semua Pemerintah Daerah yang didasari
oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022
tentang Perkotaan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital
dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Tony juga menambahkan keterlibatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Paser adalah dalam rangka pembuatan Produk Daerah yang berkaitan tentang SPBE
agar melaksanakan percepatan dan pengawasan produk hukum tersebut. (Melisa)